Penyandang Disabilitas

Menurut UU No. 8 Tahun 2016, Penyandang disabilitas meliputi:

- Penyandang disabilitas fisik (lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.)
- Penyandang disabilitas intelektual (lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.)
- Penyandang disabilitas mental (skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; serta autis dan hiperaktif)
- Penyandang disabilitas sensorik (disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.)
- Penyandang disabilitas ganda 

Penyandang disabilitas tidak hanya rentan dari terpapar COVID-19 karena minimnya informasi yang aksesibel namun juga rentan terdampak akan dampak buruk pandemik misalnya sosial dan ekonomi.